Sunday, February 13, 2011

Rumitnya Birokrasi di Kantor Imigrasi



Beberapa waktu lalu, saya membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Timur. Dalam cerita berikut ini menunjukkan berapa sulitnya untuk membuat sebuah paspor dengan cara yang legal. Berbeda sekali dengan para pejabat atau seorang Gayus Tambunan yang sangat mudah untuk membuat paspor bahkan dapat memalsukan sebuah identitas seseorang hanya karena mereka membayar jutaan bahkan hingga puluhan juta rupiah. Biaya pembuatan paspor sebenarnya adalah sebesar Rp. 200.000,- ditambah Rp. 12.000,- untuk biaya formulir pendaftaran, dan Rp. 55.000,- untuk biaya foto dan sidik jari.
Ternyata untuk pembuatan paspor tidaklah semudah yang saya bayangkan. Saya harus bulak balik ke Kantor Imigrasi sampai 4 kali untuk mendapatkan paspor tersebut. Pertama datang, calon pemohon paspor membeli formulir pendaftaran yang kemudian harus diisi dengan lengkap disertai dengan berkas-berkas persyaratan yaitu foto kopi KTP yang difoto kopikan pada 1 halaman kertas A4 depan dan belakang berurutan, foto kopi Akte Kelahiran atau Ijazah, foto kopi Kartu Keluarga, dan untuk pemohon yang sudah bekerja dilampirkan juga surat referensi dari perusahaan. Setelah semua data-data pada formulir pendaftaran diisi kemudian berkas tersebut diserahkan kepada petugas piket untuk diperiksa. Tetapi, berkas tersebut tidaklah langsung diproses melainkan hanya diberi tanda tangan petugas piket tersebut yang dibubuhi tanggal dimana kita harus kembali lagi pada tanggal tersebut. Saya pun kecewa karena paspor tidak bisa langsung diproses, saya datang pada tanggal 12 Januari 2011 namun disuruh kembali lagi pada tanggal 31 Januari 2011. Waktu yang sangat lama untuk sebuah kantor pelayanan publik. Saya akhirnya kembali lagi pada tanggal 1 Februari 2011 yang kemudian langsung ke proses drop box berkas. Pada hari tersebut saya kembali dikecewakan oleh petugas karena ternyata pada tanggal tersebut saya tidak bisa langsung memproses paspor tetapi hanya diletakkan pada drop box yang diserahkan kepada petugas dan saya hanya diberikan secarik kertas kecil yang berisi tanda tangan petugas dan tanggal dimana saya harus kembali lagi untuk proses pembuatan paspor.
Sesuai arahan petugas, saya kembali pada tanggal 9 Februari 2011 dengan membawa uang pendaftaran dan berkas asli untuk ditunjukkan kepada petugas wawancara. Namun, ketika saya masuk ke ruangan selanjutnya saya sangat kaget karena pengunjung sangat banyak sekali untuk membuat paspor. Alhasil saya yang datang pada pukul 08.30 harus bersabar untuk memprosesnya. Secarik kertas yang diberikan petugas sebelumnya saya letakkan ke loket 4 untuk dipanggil. Setelah kurang lebih 1 jam akhirnya nama saya dipanggil. Ternyata antrian tersebut hanyalah untuk mengambil nomor antrian berikutnya pada loket 5 untuk proses pembayaran. Saya mendapatkan nomor antrian 615 sedangkan pada saat saya diberikan nomor antrian, loket 5 baru memanggil nomor 560. Kurang lebih 1 jam 15 menit nomor saya dipanggil untuk melakukan pembayaran dan ternyata saya diberikan nomor antrian lagi untuk mengantri pada loket 6 yaitu foto dan sidik jari, serta wawancara. Perasaan semakin kesal karena mendapat nomor antrian 815 sedangkan pada saat itu baru bernomor 745. Meskipun demikian saya tetap dengan sabar menunggu sambil memikirkan keadaan birokrasi di negeri ini yang sangat tidak fleksibel.
Setelah diselingi istirahat, akhirnya nomor saya dipanggil pada pukul 13.35 untuk foto dan sidik jari. Setelah itu, saya disuruh keluar lagi untuk dipanggil wawancara. Setelah menunggu lagi sekitar 20 menit saya akhirnya diwawancarai oleh petugas. Istilah wawancara hanyalah mengkonfirmasi data yang kita berikan kepada petugas dan mendandatangani buku paspor.
Akhirnya pembuatan paspor selesai juga setelah memakan waktu kurang lebih 1 bulan. Tetapi, buku paspor yang telah kita buat tersebut tidak bisa langsung kita bawa pulang. Alhasil kita harus kembali lagi setelah 8 hari kerja untuk mengambil buku paspor tersebut. Saya kembali lagi untuk mengambil paspor pada tanggal 23 Februari 2011. Jadi, untuk mengurus paspor kita membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 bulan. Beginilah rumitnya birokrasi Indonesia.

0 comments:

Post a Comment

 
Powered by Blogger